MAKALAH EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Minggu 4

 Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.

 

 

 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH:

Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA

NPM : 25219847

Kelas : 2EB20

 

 

 

PROGRAM STUDIAKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020/2021




KATA PENGANTAR

 

            Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalahdengan topik bahasan  

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.

 

Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.

Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.

Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri. 

 

 

Jakarta, 14 Oktober 2020 

 

 

  

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.

 

 

1.2 Rumusan Masalah

1.    Apa Pengertian Koperasi itu?

 

2.    Apakah Pengertian Koperasi dari Definisi ?

 

3.    Apa saja Ciri-ciri dari Koperasi?

 

4.    Apakah Tujuan dari Koperasi itu?

 

5.    Apakah Tujuan Koperasi Bagi Kepentingan para Anggota ?

 

6.    Apa Fungsi dari Koperasi ?

 

7.    Bagaimana Prinsip-prinsip koperasi?

 

 

1.3 Tujuan

 Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.     Untuk mengetahui pengertian koperasi

2.     Untuk mengetahui ciri-ciri koperasi.

3.     Untuk mengetahui fungsi koperasi.

4.     Untuk mengetahui prinsip koperasi. 

5.     Untuk mengetahui tujuan koperasi dan tujuan koperasi bagi anggota

6.     Untuk mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia

 



BAB II

PEMBAHASAN 

 

2.1  PENGERTIAN KOPERASI

Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co‘ dan ‘operation‘. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).

 

Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.


2.2  PENGERTIAN KOPERASI DARI DEFINISI

·     Definisi ILO ( Internasional Labour Organization )

Terdapat 6 elemen yang terkandunng di dalamnya, yaitu :

1)   Koperasi adalah perkumpulanng orang-orang

2)   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3)   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4)   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara 

demokratis

5)   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6)   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

 

§  Definisi arifinal chaniago ( 1984 )

   koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota unntuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

§  Definisi P.J.V. Dooren 

   Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate)

§  Definisi Moh, Hatta 

Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

§  Definisi Munkner 

Koperasii sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong-menolong, aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

 

§  Definisi UU no. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


2.3  CIRI-CIRI KOPERASI

1.      Perkumpulan orang 

2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa, jasa modal dibatasi 

3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.

5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.


2.4     TUJUAN KOPERASI

  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional

 

2.5  TUJUAN KOPERASI BAGI KEPENTINGAN PARA ANGGOTA

  1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
  2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
  3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

  

2.6  FUNGSI KOPERASI 

Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :

1.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

2.7  RINSIP KOPERASI 

§ Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.

1.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

3.  Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

4.  Pemberian balas jasa terbatas pada modal.

5.  . Kemandirian

 

§ menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut:

1.  Pengelolaan bersifat Demokratis

2.  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa

     usaha setiap anggota

3.  Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal

4.  Kemandirian

5.  Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian

6.  Kerjasama Antarkoperasi

7.  Kepedulian terhadap masyarakat

8.  Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka

 

2.8 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA   

1.  Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:

a.      Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.

b.     Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.

c.      Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.

d.     Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat. 

2.  Peranan segi sosial sebagai berikut:

a.   Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.

b.   Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.


 

  

BAB III

PENUTUP 

 

3.1 Kesimpulan

Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

 

 

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

http://nickenayuaulianputri.blogspot.com/2016/09/makalah-prinsip-dasar-koperasi.html

 

Komentar