MAKALAH EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
Minggu 3
Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.

DISUSUN OLEH:
Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA
NPM : 25219847
Kelas : 2EB20
PROGRAM STUDIAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalahdengan topik bahasan “SISA HASIL USAHA”.
Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Jakarta, 11 Oktober 2020
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian SHU?
2. Apa pengertian informasi dasar?
3. Apa Prinsip Pembagian SHU?
4. Bagaimana Rumus Pembagian SHU?
5. Bagaimana pembagian SHU peranggota?
1.3 Tujuan
Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara terperinci.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
a) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
b) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
c) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
d) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
e) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.2 Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b) Bagian (presentase) SHU anggota
c) Total simpanan seluruh anggota
d) Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e) Jumlah simpanan per anggota
f) Omzet atau volume usaha per anggota
g) Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
h) Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah Informasi Dasar
a) SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c) Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d) Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e) Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f) Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.3 Prinsip Pembagian SHU
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
a) SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b) SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
c) SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d) SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
2.4 Rumus Pembagian SHU
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
f) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
g) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
h) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
i) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
j) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.5 PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa | Rp 850.000 |
Pendapatan lain | Rp 150.000 |
Rp 1.000.000 | |
Harga Pokok Penjualan | Rp (200.000) |
Pendapatan Operasional | Rp 800.000 |
Beban Operasional | Rp (300.000) |
Beban Administrasi dan Umum | Rp (35.000) |
SHU Sebelum Pajak | Rp 465.000 |
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) | Rp (46.500) |
SHU setelah Pajak | Rp 418.500 |
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
· Transaksi Anggota Rp 400.000
· Transaksi Non Anggota Rp 18.500
Catatan : Data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatanya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
· Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
· Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
· Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota : Rp345.420.000;-
Total transaksi usaha : Rp2.340.062.000;-
e. Kompilasi data simpanan , transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
No Anggota | Nama Anggota | Jumlah Simpanan | Total Transaksi Usaha | SHU Modal | SHU Transaksi Usaha | Jumlah SHU Per Anggota |
1 2 3 4 5 6 7 s/d 142 | Adi Budi Coki Dedi Edy Farid
Dst | 800 1.500 2.900 500 1.000 1.200
Dst | 5.500 4.800 0 8.400 4.000 10.000
Dst | 55,58 104,22 201,49 34,74 69,48 83,38
Dst | 131,62 114,87 0 201,02 95,72 239,31
Dst | 187,20 219,09 201,49 235,76 165,20 322,69
Dst |
Jumlah | 345.420 | 2.340.062 | 24.000 | 56.000 | 80.000 |
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUpa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha Adi = 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal Anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU Modal Adi = 800 / 345.420 (24.000) = Rp55,58;-
Dengan demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp187.200;-
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
3.2 Saran
Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
http://odemedia.blogspot.com/2017/10/makalah-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
https://rumahmakalalah.blogspot.com/2016/09/makalah-shu-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar