MAKALAH EKONOMI KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

Minggu 8

Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.











DISUSUN OLEH:

Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA

NPM : 25219847

Kelas : 2EB20

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDIAKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2020







KATA PENGANTAR

 

            Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan topik bahasan“PERMODALAN KOPERASI”.

Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.

Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, serta dapat menambah wawasan kita mengenai permodalan koperasi. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



                                                                                                                    Jakarta, 4 November 2020






BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang 

      Koperasi dalam melaksanakan aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958, no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Sebelum UU seperti tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu.

 

1.2  Rumusan Masalah

1.    Apa Pengertian Permodalan Koperasi

2.    Apa Saja Sumber - sumber Modal Koperasi menurut (UU No.25/1992)?

3.    Bagaimana Alokasi Modal yang digunakan?

4.    Bagaimana Distribusi Cadangan Koperasi?

5.    Apa Manfaat Distribusi Koperasi?

 

 

 

 

 

 BAB II

PEMBAHASAN 

 

2.1 Pengertian Permodalan Koperasi 

Modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. 

 

 

 

2.2   Sumber - Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992) 

 

1. Modal Dasar 

Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. 

 

2. Modal Sendiri 

a.    Simpanan Pokok 

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. 

 

b.    Simpanan Wajib 

Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai  jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

 

c.    Dana Cadangan 

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. 

 

d.    Hibah 

Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi. 

 

3. Modal Pinjaman 

a.  Pinjaman dari Anggota 

Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. 

 

b.  Pinjaman dari Koperasi Lain 

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. 

 

c.  Pinjaman dari Lembaga Keuangan 

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. 

 

d.  Obligasi dan Surat Utang 

Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

 

 

 

2.3 Alokasi Modal Yang Digunakan

 

Alokasi modal digunakan untuk keperluan seperti, berikut ini :

1.  Peduli Bencana 

2.  Griya Persada 

3.  Sewa Rumah 

4.  Darurat / Rumah Sakit 

5.  Pelangi Keluarga 

6.  Pendidikan 

7.  Modal Pensiun 

8.  Multi Griya 

9.  Renovasi Rumah 

10.Transportasi 

11.Multi Guna 

12.Usaha Keluarga

 

 

2.4Distribusi Cadangan Koperasi 

Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

 

 

 

2.5 Manfaat Distribusi Cadangan

1)    Memenuhi kewajiban tertentu 

2)    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 

3)    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari 

4)   Perluasan usaha

 

 

2.6 Masalah Permodalan Koperasi di Indonesia

    Kekurangan dana/modal dalam koperasi merupakan masalah yang sangat umum di perkoperasian di Indonesia. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :

1)   Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri

2)   Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi

3)   Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan

 

Cara mengatasi dari beberapa hal diatas adalah :

1)   Dengan cara meningkatkan perkembangan usaha koperasi, dan meningkatkan SHU sebesar mungkin.

2)   Mensosialisasikan koperasi & membuat citra yang baik tentang koperasi, agar masyarakat percaya dan bisa ikut berpartisipasi dalam memajukan perkembangan koperasi.

3)   Meningkatkan kinerja / SDM pengurus koperasi, agar lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya. Karena  saat ini masih banyak yang ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

1.     Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. 

2.     Sumber - Sumber Modal Koperasi o Modal Dasar o Modal Sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib) o Dana Cadangan o Hibah o Modal Pinjaman (Pinjaman dari Anggota, Pinjaman dari Koperasi Lain, Pinjaman dari Lembaga Keuangan, Obligasi dan Surat Utang o Sumber Keuangan Lain

3.     Alokasi modal yang digunakan 

4.     Distribusi cadangan koperasi 

5.     Manfaat distribusi koperasi

 

3.2 Saran

    Melalui pembuatan Makalah ini, maka penulis mengharapkan agarperkembangan usaha koperasi dapat ditingkatkan lagi dan pengerus koperasi dapat lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan permodalan koperasinya agar permodalan koperasi bisa berjalan dengan lancar dan lebih baik lagi.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI_

 

 

Komentar