MAKALAH EKONOMI KOPERASI
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.
DISUSUN OLEH:
Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA
NPM : 25219847
Kelas : 2EB20
PROGRAM STUDIAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan topik bahasan“Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia”.
Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Jakarta, 13 November 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Koperasi pada dasarnya adalah pendirian badan usaha yang bertujuan untuk menjalin kerjasama di antara orang-orang yang memliki keterbatasan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhikebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siapmencari untung dan bukannya sekedar mengejar sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.
Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhanekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat danmemihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Intinya tanpa pemaknaanyang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara, mubazirlah sebuah pemerintahan.
Kuncinya harus ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga adakeberpihakan pada sektor ekonomi rakyat. Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dandianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling meneguhkan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
2. Menjelaskan bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional.
3. Menjelaskan Gerakan Koperasi di Indonesia
4. Menjelaskan Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian nasional
2. Untuk mengetahui Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
3. Untuk mengetahui Gerakan Koperasi di Indonesia
4. Untuk mengetahui Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal koperasi berasaldari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka sepakat untuk memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami kerugian. Merekapun sepakat untuk menikmatihasil yang diperoleh secara bersama-sama pada saat koperasi memperoleh keuntungan.Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkutkoperasi adalah sebagai berikut.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasiyang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi primer).
5. Gerakan koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpaduuntuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 mengisyaratkan bahwaseakan-akan kegiatan usaha koperasi tidak berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan usaha yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancarikeuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang digunakanuntuk meningkatkan kehidupan mereka.Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip- prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masinganggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi
Indonesia dilakukan oleh tiga sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh karena itu,kehidupan koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomiannasional
2.2 Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagaitujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam perekonomiannasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan
masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya
dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomiannasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi.Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan
dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan
koperasiyang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadianrakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkansifat nasional koperasi.
Dari uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan UUD1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha
seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan
perdaganganinternasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih
mampumeningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara
koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
2.3 Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto. Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasiBoedi Oetomo selain mengarah pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia jugamenjdikan koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian perkembangan koperasi di Indonesia.
1. Tahun 1912
Pada tahun 1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha cooperativeuntuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam persaingan dengan pedagangTionghoa.
2. Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengannama Staatsblad No.431.
3. Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4. Tahun 1927
Pada tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91 atauPeraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat beberapa peraturan berikut.a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5. Tahun 1947
Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya.
2.4 Peran Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Pada masa ini pengembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang. Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi itu mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian Indonesia. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Prinsip koperasi keanggotaan bersifat sukarela pengelolaan secara demokratis, pembagian SHU sebanding dengan besar jasa usaha dan kemandirian. Anggota koperasi wajib membayar iuran pokok, iuran wajib, dan iuran sukarela.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
https://www.scribd.com/doc/164848988/Peranan-Koperasi-Dalam-Perekonomian-Indonesia
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html

Komentar
Posting Komentar