MAKALAH EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
Minggu 6
Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.
DISUSUN OLEH:
Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA
NPM : 25219847
Kelas : 2EB20
PROGRAM STUDIAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan topik bahasan
“BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN”.
Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi penulis sendiri.
Jakarta, 2 November 2020
1.1 Latar Belakang
Koperasi adalah adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya. Koperasi juga dapat membantu perekonomian setempat karena koperasi memiliki system simpan-pinjam. Manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit tetapi dengan adanya pengawasan dalam koperasi dapat tercapainya tujuan koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa saja bentuk organisasi menurut para ahli?
- Bagaimana hirarki tanggung jawab?
- Bagaimana pola manajemen dalam koperasi?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui bentuk organisasi dari para ahli
- Untuk mengetahui bagaimana hirarki tanggung jawab di koperasi
- Untuk mengetahui pola manajemen terbentuk dalam koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi. Koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1) Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2) Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3) Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
2. Menurut ROPKE
Ropke ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
1) Identifikasi dan ciri khususnya :
· Identifikasi sejumlah individu denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
· Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
2) Sub sistem :
· Anggota koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
2.2 Hirarki Tanggung Jawab
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
· Mengelola koperasi dan usahanya.
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
· Menyelenggaran Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
· Meningkatkan peran koperasi.
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
· Tugas pengawas
· Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
· Wewenang Pengawas.
· Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
· Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
· Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
· Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
· mempunyai kemampuan berusaha.
· mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
2.3 Pola Manajemen Koperasi
A. Manajemen koperasi
Artinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
· Menetapkan anggaran dasar koperasi
· Menetapkan kebijakan umum koperasi
· Menetapkan anggaran dasar koperasi
· Menetapkan kebijakan umum koperasi
· Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
· Memberhentikan pengurus
· Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
· Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
· Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
· Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
· Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
· Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
· Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
· Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
· Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperas terdiri dari beberapa pihak :
1. Anggota koperasi
2. Badan usaha koperasi
3. Organisasi koperasi.
Dengan begitu maka koperasi dapat mencapai tujuannya dengan baik
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar