MAKALAH EKONOMI KOPERASI
BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Minggu 7
Dosen : SUDARYONO, SE.,MM.
DISUSUN OLEH:
Nama : SALSABILA APRILIA LESMANA
NPM : 25219847
Kelas : 2EB20
PROGRAM STUDIAKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan topik bahasan “BENTUK DAN JENIS KOPERASI ”.
Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas Gunadarma.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, serta dapat menambah wawasan kita mengenai bentuk-bentuk dan jenis-jenis koperasi. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik
Jakarta, 4 November 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa saja bentuk-bentuk koperasi?
- Apa saja jenis-jenis koperasi?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui apa saja jenis koperasi
- Untuk mengetahui apa saja bentuk koperasi
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk-bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi, yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
- Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
- Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
1. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
§ Koperasi Karyawan
§ Koperasi Pegawai Negeri
§ KUD
2. Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
§ Koperasi pusat, koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
§ Gabungan koperasi, koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
§ Induk koperasi, koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
2.2 Jenis-jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Unit Desa : Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu, misalnya :
§ Usaha pembeliat alat-alat tani.
§ Usaha pembelian dan penyaluran pupuk.
§ Usaha pembelian dan penjualan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Koperasi Pertanian : Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
- Koperasi Peternakan : Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
- Koperasi Perikanan : Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- Koperasi Kerajinan/Industri : Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
- Koperasi Simpan Pinjam : Koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
- Koperasi Konsumsi : Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian (Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
- Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
- Ketentuan Penjelasan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Yangmana didalamnya terdapat beberapa pembagian dan berbentuk-bentuk jenis usaha yang berbeda satu sama yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://hastikaaulia.wordpress.com/2017/11/29/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia/

Komentar
Posting Komentar