MAKALAH EKONOMI
KOPERASIPOLA
MANAJEMEN KOPERASIMinggu 2
Dosen
: SUDARYONO, SE.,MM.
DISUSUN OLEH:
Nama
: SALSABILA APRILIA LESMANA
NPM : 25219847
Kelas : 2EB20
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020/2021
KATA PENGANTAR
Pertama-tama
marilah kita panjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat, karunia, dan hidayah-Nya, saya dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan topik bahasan “POLA MANAJEMEN
KOPERASI”.
Laporan ini di buat guna memenuhi penilaian
mata pelajaran Ekonomi Koperasi di kelas 2EB20, Universitas
Gunadarma.
Penulis menyadari, makalah ini masih banyak
kekurangan dan kesalahan baik dari segi isinya maupun struktur penulisannya,
untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran positif untuk perbaikan makalah
dikemudian hari.
Demikian, semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat, umumnya kepada para pembaca dan khususnya bagi
penulis sendiri.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap koperasi harus dilandasi dengan menajemen
yang baik dan benar supaya koperasi yang dijalankan dapat terlaksanakan dengan
baik dan benar. Untuk mensejahterakan anggota koperasi maka harus dapat membuat
manajemen yang baik dan benar agar semua pekerjaan di koperasi dapat
terlaksanakan dengan baik dan benar dan tidak lengah oleh anggotanya.
Manajemen yang baik dapat mensejahterakan
anggotanya karena manajemennya yang baik dan anggotanya juga membantu
menjalankan koperasi tersebut dengan konsep tujuan koperasi yang telah
ditetapkan tersendiri.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah Pengertian Manajemen Koperasi ?
2. Bagaimanakah Rapat Anggota koperasi ?
3. Bagaimana Pengurus Koperasi ?
4. Bagaimana Pengawasan Koperasi ?
5. Apakah Pengertian Manajer
?
6. Bagaimana Pendekatan Sistem pada Koperasi ?
1.3 Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana aktifitas dalam sebuah Koperasi
berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam koperasi tersebut,
kemudian masalah-masalah yang dihadapi oleh koperasi tersebut baik dari luar
maupun dalam (External dan Internal) tidak lepas dari pola manajemen yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Manajemen
Koperasi
Manajemen
koperasi adalah suatu proses guna mencapai sebuah tujuan usaha yang dilakukan
bersama berlandaskan atas asas kekeluargaan. Untuk mencapai sebuah tujuan dari
koperasi itu sendiri, anggota koperasi harus memperhatikan adanya sebuah system
dari manajemen yang baik, supaya tujuan dari koperasi dapat dicapai. Untuk itu
perlu diterapkan fungsi manajemen didalam sebuah koperasi. Artinya disini
adalah bahwa sebuah koperasi harus bekerja dengan menerapkan prinsip ekonomi
yang berlandaskan atas asas koperasi yang juga mengandung unsur –
unsur sosial.
Menurut Peter Davis tahun 1999 manajemen koperasi adalah suatu proses didalam manajemen yang dilakukan oleh orang- orang yang diberi kekuasaan dan juga diberikan tanggung jawab agar bisa mengelola koperasi, prinsip prinsip koperasi dan juga nilai nilai koperasi dan kekayaan guna mencapai suatu tujuan. Manajemen koperasi adalah kegiatan yang professional yang dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki tanggung jawab dengan cara mengerahkan semua kemampuan kepemimpinan dan juga menentukan kebijakan guna mengembangkan sebuah koperasi untuk mencapai tujuan berdasar nilai dan prinsip koperasi.
2.2 Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan
bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Wewenang Rapat
Anggota diantaranya adalah menetapkan:
1. Anggaran dasar (AD/ART)
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
2.3 Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board
of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil
keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
2.4 Pengawas
Koperasi
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1.
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
3.
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
2.5 Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working
with and through people).
2.6 Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
1. Organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-
sifat social (pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan
biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan
sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada
target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badanhukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi
mempunyai peran dan manfaat yang
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen
yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://fatayarasyika.blogspot.com/2016/10/makalah-aktivitas-dan-pola-manajemen.html
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html
http://anieslistiani10.blogspot.com/2016/10/aktivitas-dan-pola-manajemen-koperasi.html
http://jefrixakbar.blogspot.com/2019/01/makalah-ekonomi-koperasi-pola-manajemen.html

Komentar
Posting Komentar